Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indoensia. Menurut
ahli bahasa, Pancasila terdiri dari dua kata, yaitu “Pantja” dan “Sila”. Pantja
artinya lima dan sila artinya azas atau dasar. Jadi diatas kelima dasar itulah
kita mendirikan dan menjalankan negara Indoensia. Akan tetapi, ternyata Pancasila
bukan hanya sebagai dasar negara bangsa Indonesia saja, Pancasila juga
merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia serta sebagai ideologi nasional. Dengan
demikian begitu penting dan vitalnya posisi Pancasila di Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, isi atau pilar dari dasar
negara bangsa Indonesia dalam Pancasila yang kita kenali saat ini yaitu :
1.
Ketuhanan yang
Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang di
Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.
Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indoensia
Perlu kita ketahui, bahwa kelima dasar
negara Indonesia tersebut, ternyata terlahir dari sejarah pembentukan bangsa Indonesia
yang cukup panjang. Dan sebagai bangsa Indonesia kita patut mengetahui
bagaimana sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia. Seperti
yang dikatakan oleh Presiden Soekarno bahwa “Bangsa yang besar adalah bangsa
yang tidak pernah melupakan sejarah bangsanya sendiri’. Maka sangat penting untuk
seluruh bangsa Indonesia untuk mengetahui bagaimana sejarah perumusan Pancasila
sebagai dara negara Indonesia.
Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia di mulai ketika BPUPKI (Badan Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) melakukan sidang pertamanya. BPUPKI dibentuk dan diresmikan
oleh Jepang pada tanggal 1 Maret 1945. Inti atau pokok pembahasan dalam siding pertama
BPUPKI adalah :
1.
Syarat-syarat
hukum suatu negara
2.
Bentuk negara
3.
Pemerintah negara
4.
Dasar negara
Dan yang akan kita bahas dalam tulisan ini
adalah mengenai pokok pembahasan sidang BPUPKI yang ke empat yaitu Dasar
Negara.
Dalam sejarah tercatat, ada tiga tokoh yang
menyampaikan gagasan atau usulannya terkait dengan dasar negara. Ketiga tokoh
tersebut adalah Muh. Yamin, Soepomo dan Soekarno. Berikut adalah penjelasannya
:
Gagasan
Muh. Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945, Muh.Yamin berpidato
dan menyampaikan gagasannya terkait dengan dasar negara. Beliau adalah orang
pertama yang menyampaikan gagasan terkait dasar negara. Berikut adalah usulan
dari Muh.Yamin :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan
Rakyat
Gagasan
Soepomo
Orang kedua yang mengususlkan dasar negara
Indonesia adalah Soepomo. Tepatnya pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo dalam
pidatonya menyampaikan usulan dasar negara Indonesia. Menurut Soepomo, dasar
negara harus dapat menyelesaikan tiga persoalan dasar yang beliau simpulkan dalam
pidatonya, yaitu :
1.
Apakah Indonesia
akan berdiri sebagai persatuan negara, negara serikat atau persekutuan negara
2.
Persoalan hubungan
anatara negara dan agama
3.
Apakah republik atau
monarki
Atas dasar tiga persoalan tersebut, Soepomo
menyampaikan empat prinsip, yaitu :
1.
Dasar negara pada
hakikatnya adalah pernyataan tentang cita-cita negara (Staatsidee)
2. Dasar dan bentuk
susuana negara itu berhubungan erat dengan riwayat hidup hukum (Rechtsgeschicte) dan lembaga sosial (sociale structuur) negara itu
3.
Struktur
masyarakat Indonesia yang asli adalah kebudayaan Indonesia
4. Diusulkan negara
yang bercorak integralistik, bersatu dengan seluruh rakyat, mengatasi seluruh
golongan.
Dan dalam pidatonya tersebut, Soepomo menyampaikan usulan
Dasar negara Indonesia yaitu :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir batin
4. Musayawarah
5. Keadilan Rakyat
Gagasan
Soekarno
Soekarno mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara bangsa
Indonseia pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan “Pancasila”
sebagai dasar negara Indonesia. Dan berikut adalah ususlannya :
1. Dasar Kebangsaan
2. Dasar Internasionalisme
3. Dasar Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan
4. Prinsip Kesejahteraan
5. Prinsip Ketuhanan
Selain itu, dalam pidatonya Soekarno juga menyampaikan
gagasan “Trisila” yang terdiri dari sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan
ketuhanan. Dan usulan tentang “Eka Sila” (gotong royong) sebagai kemungkinan
lain berkenaan dengan nama ataupun isi dasar negara.
Dalam menentukan atau merumuskan dasar negara, dibentuklah
panitia kecil yaitu “Panitia Sembilan”. Dan yang akhirnya atas kesepakatan
panitia sembilan tersebut menghasilkan dasar negara Indonesia sebagaimana yang
termuat dalam Piagam Djakarta, yaitu :
1. Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang di
Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.
Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indoensia
Komentar
Posting Komentar